
Penetapan dan Pengesahan RAPBAKAM Kampung Cempaka Tahun Anggaran 2026
Kampung Cempaka, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang —
Pada Selasa, 10 Februari 2026, Pemerintah Kampung Kampung Cempaka secara resmi melaksanakan Penetapan dan Pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (RAPBAKAM) Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan ini berlangsung di balai kampung dan dihadiri oleh Kepala Kampung, perangkat kampung, Badan Permusyawaratan Kampung (BPK), tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, serta perwakilan masyarakat Kampung Cempaka.
Proses penetapan RAPBAKAM dilakukan melalui musyawarah bersama yang berjalan secara tertib, transparan, dan partisipatif. Seluruh pihak yang hadir diberikan kesempatan untuk menyampaikan saran, masukan, dan pertimbangan terhadap program-program pembangunan serta prioritas anggaran kampung tahun 2026.
Kepala Kampung Cempaka dalam sambutannya menyampaikan bahwa RAPBAKAM yang ditetapkan merupakan hasil dari aspirasi masyarakat yang telah dihimpun melalui musyawarah kampung sebelumnya. “RAPBAKAM ini diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembangunan kampung yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, pelayanan publik, serta pemberdayaan ekonomi warga,” ujarnya.
Setelah melalui pembahasan dan kesepakatan bersama, RAPBAKAM Kampung Cempaka Tahun Anggaran 2026 secara resmi ditetapkan dan disahkan, untuk selanjutnya menjadi dasar dalam penyusunan dan pelaksanaan APB Kampung Tahun Anggaran 2026.
Dengan ditetapkannya RAPBAKAM ini, Pemerintah Kampung Cempaka berkomitmen untuk melaksanakan seluruh program kerja secara akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab demi terwujudnya pembangunan kampung yang berkelanjutan dan berkeadilan.